Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA BUN MENETAPKAN Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai KPA KIPK.
(2) Dalam hal KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, Menteri MENETAPKAN Sekretaris Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai pejabat pelaksana tugas KPA KIPK.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan
b. masih terisi namun tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA KIPK.
(5) Menteri dapat MENETAPKAN perubahan KPA KIPK dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
