Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Dalam hal wajib bayar menggunakan agen pemasaran untuk memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya atas agen pemasaran dibebankan kepada wajib bayar.
Koreksi Anda