Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Hasil perhitungan tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Politeknik Pariwisata.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pelayanan (service charge), biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/ debit dan/atau bank acquirer, serta pajak atas barang dan jasa tertentu.
(3) Biaya pelayanan (service charge) dan pajak atas barang dan jasa tertentu dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
