Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula: tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x faktor penyesuai. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengurang tarif penjualan produk makanan dan minuman; atau b. penambah tarif penjualan produk makanan dan minuman.
Koreksi Anda