Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian kepada pengguna jasa.
PERMEN Nomor 54-pmk-05-2019 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.