Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 54-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA (INDONESIA–AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi out-quota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Koreksi Anda
