Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo serta denda oleh Pemerintah Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PT SMI dapat mengenakan denda atas pokok dan bunga yang telah melewati jatuh tempo sesuai dengan perjanjian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN antara PT SMI dan Pemerintah Daerah.
(3) Pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN dapat dilakukan melalui pemotongan penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum.
(4) Dalam rangka pemotongan penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum untuk pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT SMI menyampaikan surat permohonan pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampiri dokumen:
a. salinan berita acara rekonsiliasi tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili PT SMI dan pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah yang mempunyai tunggakan; dan
b. salinan Perjanjian Pemberian Pinjaman Daerah antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah beserta perubahan/amandemen.
(5) Dalam hal berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dianggap menyetujui besaran pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum sebesar nominal yang tercantum dalam surat permohonan pemotongan yang disampaikan oleh PT SMI.
(6) Berdasarkan surat permohonan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
(7) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian Keuangan MENETAPKAN pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum mencatat dana hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam akun penerimaan transito hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum.
(9) Dalam rangka pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
a. pemotongan penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum ke RKUD;
b. penyaluran dana hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum; dan
c. penyampaian surat pemberitahuan penyaluran dana hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum, kepada PT SMI.
Koreksi Anda
