Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan
Olahraga merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada pengguna jasa.