Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Iuran Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Dana Belanja Pensiun adalah dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membayar pensiun, tunjangan anak yatim/piatu, tunjangan anak yatim piatu, tunjangan orang tua, uang tunggu, uang duka wafat, pensiun terusan, dan tunjangan cacat.
3. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
4. Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
5. Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah
termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat berharga syariah negara.
6. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
7. Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.