Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

PERMEN Nomor 52-pmk-05-2018 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.