Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai.
Pasal 2
(1) Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.
(2) Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.
(3) Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
(4) Desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. lambang Negara Republik INDONESIA;
b. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. tarif cukai;
d. angka tahun anggaran; dan
e. harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.
Pasal 3
(1) Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
(2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 4
Ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 453), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA