Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Koreksi Anda