Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memproses permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut: a. kesesuaian dokumen permintaan pembayaran DMO Fee dan Nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. kelengkapan dokumen permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); c. kebenaran akurasi perhitungan matematis atas nilai DMO Fee Kontraktor dan nilai Under Lifting Kontraktor; d. penyelesaian saldo kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan e. rekomendasi SKK Migas atau BPMA atas penyelesaian nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (1a) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran untuk meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen permintaan pembayaran, yang dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima. (1b) Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) selanjutnya dilakukan rekonsiliasi dengan SKK Migas atau BPMA, yang dituangkan dalam berita acara, yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari kerja. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) telah terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran memproses pengajuan permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hal sebagaimana dimaksud ayat (2) terpenuhi dengan memperhatikan kondisi keuangan negara. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan: a. penghentian proses permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan b. penerbitan surat pemberitahuan kepada SKK Migas atau BPMA untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Proses permintaan pembayaran yang dihentikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diproses kembali oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setelah SKK Migas atau BPMA memenuhi permintaan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. 6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 11 diubah dan ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda