Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelesaian permintaan pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak perusahaannya dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah. (2) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kontraktor dengan kriteria: a. sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero); dan b. bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi. (3) Dalam hal Kontrak Kerja Sama atas wilayah kerja tersebut ditandatangani oleh Pemerintah dan beberapa Kontraktor, Kontraktor yang bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab mengelola suatu wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi. (4) Jumlah DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor yang dapat diperhitungkan Pemerintah atas Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada besaran yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama masing-masing Kontraktor dan maksimum sebesar hak partisipasi (participating interest) Kontraktor yang bersangkutan dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi. (5) Hak partisipasi (participating interest) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran hak Kontraktor dalam suatu wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan persentase kepemilikan sesuai Kontrak Kerja Sama. (6) Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak perusahaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk di dalamnya Kewajiban Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara yang disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 10 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (1b), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda