Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
a. nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya;
b. nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo;
c. nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor;
dan/atau
d. nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang.
(2) Untuk mengajukan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
a. kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor;
b. nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya;
c. nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor;
dan/atau
d. nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan ditambahkan satu ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
