(1) Dalam hal keberatan dikabulkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a atau dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), jaminan dikembalikan kepada Orang yang mengajukan keberatan setelah Orang yang
mengajukan keberatan mengajukan permohonan pengembalian jaminan.
(2) Dalam hal keberatan dikabulkan sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, jaminan dikembalikan sesuai dengan jumlah kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang keberatannya dikabulkan setelah Orang yang mengajukan keberatan mengajukan permohonan pengembalian jaminan.
(3) Dalam hal jaminan yang diserahkan berupa jaminan tunai, Orang yang mengajukan keberatan harus mengambil jaminan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a atau dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(4) Dalam hal Orang yang mengajukan keberatan tidak mengambil jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a atau dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), atas penyerahan jaminan tidak diberikan bunga.
(5) Dalam hal keberatan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, jaminan dicairkan untuk membayar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
(6) Dalam hal keberatan ditetapkan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dan tagihan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda lebih tinggi daripada jumlah tagihan yang diajukan keberatan, jaminan dicairkan dan Orang yang mengajukan keberatan wajib melunasi kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(7) Dalam hal keberatan ditetapkan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dan tagihan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda lebih rendah daripada jumlah tagihan yang diajukan keberatan, jaminan dikembalikan sesuai dengan jumlah kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang keberatannya dikabulkan setelah Orang yang mengajukan keberatan mengajukan permohonan pengembalian jaminan.
(8) Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan menjadi dasar pencairan jaminan bank atau jaminan asuransi, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengajukan klaim jaminan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 51/PMK.04/2017 TENTANG KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
A.
FORMAT SURAT PENGAJUAN KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Nomor (2) : Diisi nomor surat yang dibuat oleh orang yang mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Misal : satu berkas.
Nomor (4) : Diisi jenis keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Misal : “Penetapan Tarif”, “Penetapan Nilai Pabean”, “Penetapan Kekurangan Cukai”, dan/atau “Penetapan Sanksi Administrasi Berupa Denda”.
Nomor (5) : Diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Penetapan/Surat Tagihan.
Nomor (6) : Diisi nama orang yang mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, pengurus yang berhak, atau kuasanya.
Nomor (7) : Diisi jabatan orang yang mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, pengurus yang berhak, atau kuasanya.
Nomor (8) : Diisi alamat lengkap perusahaan yang bersangkutan atau perusahaan yang dipimpin oleh orang yang mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Nomor (9) : Diisi nama perusahaan yang dipimpin oleh orang mengajukan keberatan sebagaimana tercantum dalam Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Nomor (10) : Diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (11) : Diisi nama bank, tempat rekening bank didaftarkan dan nomor rekening sebagai tujuan pengembalian jaminan tunai atau kelebihan pembayaran dengan format: nomor rekening (nama bank, nama cabang).
Contoh : 8642121992 (BCA, KCP Duren Sawit).
Nomor (12) : Diisi lokasi perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (13) : Diisi jenis penetapan yang diajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Misal : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Tagihan Cukai 1 (STCK-1).
Nomor (14) : Diisi nomor Surat Penetapan/Surat Tagihan yang diajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Nomor (15) : Diisi tanggal Surat Penetapan/Surat Tagihan yang diajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Nomor (16) : Diisi materi Surat Penetapan/Surat Tagihan yang diajukan keberatan.
Misal : “penetapan atas kekurangan cukai”.
Nomor (17) : Diisi dalam angka, jumlah kekurangan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda/bunga.
Nomor (18) : Diisi dalam huruf, jumlah kekurangan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda/bunga.
Nomor (19) : Diisi alasan pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dengan jelas dan lengkap yang dapat mendukung pihak yang mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Bila ruang yang disediakan tidak cukup dapat dilanjutkan pada lembar berikutnya.
Nomor (20) : Diisi dokumen pendukung jika ada.
Misal : surat pernyataan barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean, Surat Kuasa, akta perusahaan, atau dokumen lain.
Nomor (21) : Diisi nama lengkap orang yang mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, pengurus yang berhak, atau kuasanya.
Nomor (22) : Diisi direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat keberatan di bidang kepabeanan dan cukai diajukan.
B.
FORMAT SURAT PERNYATAAN
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nomor Surat Pernyataan.
Nomor (2) : Diisi nama Orang pribadi sebagai wakil pemilik barang impor, yang menandatangani Surat Pernyataan.
Nomor (3) : Diisi nama jabatan Orang pribadi yang menandatangani Surat Pernyataan.
Nomor (4) : Diisi nama perusahaan yang tercantum dalam Surat Penetapan.
Nomor (5) : Cukup jelas.
Nomor (6) : Cukup jelas.
Nomor (7) : Diisi nomor pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang.
Nomor (8) : Diisi tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang.
Nomor (9) : Diisi nomor kontainer/ukuran (dalam hal tidak mencukupi, dibuatkan lampiran tersendiri dan ditulis: “terlampir”).
Nomor (10) : Diisi nomor Surat Penetapan yang diajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Nomor (11) : Diisi tanggal Surat Penetapan yang diajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Nomor (12) : Diisi nama kota tempat penandatanganan Surat Pernyataan.
Nomor (13) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Surat Pernyataan.
Nomor (14) : Diisi nama jabatan Orang pribadi yang menandatangani Surat Pernyataan.
Nomor (15) : Diisi nama Orang pribadi yang menandatangani Surat Pernyataan.
Nomor (16) : Diisi tempat kawasan pabean tempat barang impor berada.
Nomor (17) : Diisi tanggal pemeriksaan dan penyegelan.
Nomor (18) : Diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang memeriksa dan menyegel barang impor.
Catatan : Surat Pernyataan dicetak pada satu lembar yang sama, sehingga halaman kedua dicetak di balik surat pernyataan halaman pertama.
C.
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi tempat dan tanggal Surat Permohonan Pencabutan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Nomor (2) : Diisi nomor surat yang dibuat oleh Orang yang mengajukan pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Misal : satu berkas.
Nomor (4) : Diisi jenis keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Misal : “Penetapan Tarif”, “Penetapan Nilai Pabean”, “Penetapan Kekurangan Cukai”, dan/atau “Penetapan Sanksi Administrasi Berupa Denda”.
Nomor (5) : Diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang yang menerbitkan surat penetapan.
Nomor (6) : Diisi nama orang yang mengajukan permohonan pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, pengurus yang berhak, atau kuasanya.
Nomor (7) : Diisi jabatan orang yang mengajukan permohonan pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, pengurus yang berhak, atau kuasanya.
Nomor (8) : Diisi alamat lengkap perusahaan yang bersangkutan atau perusahaan yang dipimpin oleh orang yang mengajukan permohonan pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Nomor (9) : Diisi nama perusahaan yang dipimpin oleh orang mengajukan permohonan pencabutan keberatan sebagaimana tercantum dalam Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPBKC)/nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Nomor (10) : Diisi Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPBKC)/nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (11) : Diisi lokasi perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (12) : Diisi jenis penetapan yang diajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Misal : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Tagihan Cukai (STCK-1).
Nomor (13) : Diisi nomor surat penetapan yang hendak dicabut pengajuan keberatannya.
Nomor (14) : Diisi tanggal surat penetapan yang hendak dicabut pengajuan keberatannya.
Nomor (15) : Diisi materi surat penetapan yang hendak dicabut pengajuan keberatannya, misalnya: “penetapan atas kekurangan cukai”.
Nomor (16) : Diisi jumlah kekurangan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda/bunga (dalam angka).
Nomor (17) : Diisi jumlah kekurangan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda/bunga (dalam huruf).
Nomor (18) : Diisi alasan pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dengan jelas dan lengkap yang dapat mendukung pihak yang mengajukan pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Bila ruang yang disediakan tidak cukup dapat dilanjutkan pada lembar berikutnya.
Nomor (19) : Diisi dokumen pendukung jika ada.
Misal : surat pernyataan barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean, Surat Kuasa, akta perusahaan, atau dokumen lain.
Nomor (20) : Diisi nama lengkap orang yang mengajukan pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, pengurus yang berhak, atau kuasanya.
Nomor (21) : Diisi Direktur yang tugas dan fungsinya menangani keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat keberatan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai diajukan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI