Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat pupuk.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Pupuk yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan pupuk oleh Perusahaan.