Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian prosedur kepabeanan terhadap Bahan Baku yang sebagian atau seluruhnya tidak digunakan untuk kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. pembayaran tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh User kepada Kantor Pabean pemasukan barang melalui mekanisme pembayaran inisiatif atas tarif (voluntary payment on tariff) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment), setelah memperoleh surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. penelitian ulang; dan/atau c. audit kepabeanan dan cukai. (2) Bukti pembayaran atau pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi persyaratan dalam pengajuan: a. SKVI-USDFS; dan b. permohonan penggunaan BM USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),pada periode berikutnya.
Koreksi Anda