Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dapat dilakukan perubahan.
(2) Untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), User mengajukan permohonan perubahan kepada Menteri melalui Direktur.
(3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara elektronik melalui SINSW.
(4) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. SKVI-USDFS perubahan dan lampirannya;
b. data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet; dan
c. Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut.
(6) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara tertulis dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).
Koreksi Anda
