Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama Menteri dalam waktu paling lambat: a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau b. 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan b. nama barang, spesifikasi barang, pos tarif/HS code, dan jumlah serta satuan rencana impor Bahan Baku. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur dapat meminta data pendukung tambahan lainnya. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User yang memuat data mengenai: a. pos tarif dari barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. nomor urut dari pos tarif barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. spesifikasi barang; dan d. jumlah dan satuan rencana impor Bahan Baku. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan. (6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda