Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, wajib memungut dan membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. (2) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Wajib Pajak yang dipungut. (3) Pembuatan bukti pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. (4) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan unifikasi.
Koreksi Anda