Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. dalam hal Kepala Badan belum MENETAPKAN HPB Tahun Anggaran 2023, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan CPP komoditas beras Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan HPB Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan b. kekurangan pembayaran kepada Perum BULOG sebagai akibat penggunaan cadangan beras pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat ditagihkan kepada KPA BUN pada Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda