Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap HPB, HPJ, dan HPK yang ditetapkan oleh Kepala Badan, dan penyelenggaraan CPP oleh Perum BULOG dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) HPB, HPJ, dan HPK hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar perhitungan ulang atas penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP selama satu tahun.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa:
a. terdapat selisih lebih pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG, maka kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan oleh Perum BULOG ke rekening kas negara paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan diterima oleh Perum BULOG; atau
b. terdapat selisih kurang pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG, maka kekurangan pembayaran tersebut dapat ditagihkan oleh Perum BULOG kepada KPA BUN.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perum BULOG kepada:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
c. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
d. Kepala Badan; dan
e. KPA BUN.
Koreksi Anda
