Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama Perum BULOG menyampaikan laporan penyaluran CPP setiap 1 (satu) bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, kepada:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
c. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
d. Kepala Badan; dan
e. KPA BUN.
(2) Dalam hal tanggal 15 bulan berkenaan bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
