Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yang diajukan PPK terhadap administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP-LS serta ketersediaan dan pembebanan dana.
(2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN.
(3) KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA BUN atas SPM-LS yang diajukan oleh PPSPM.
(4) Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ke rekening Perum BULOG.
(5) Tata cara pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Koreksi Anda
