Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan dan ketersediaan dana penyelenggaraan CPP. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun surat pernyataan tanggung jawab belanja berdasarkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh Perum BULOG. (3) PPK menyampaikan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPSPM dengan dilampiri kuitansi tagihan/bukti pembayaran pengadaan CPP dan surat pernyataan tanggung jawab belanja. (4) Surat pernyataan tanggung jawab belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda