Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama untuk penggantian dana atas penggunaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perum BULOG mengajukan surat tagihan kepada PPK.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. kuitansi tagihan/bukti pembayaran pengadaan CPP oleh Perum BULOG yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau hasil reviu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
