Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Koreksi Anda