Pasal I
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005;
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 5 diubah, angka 4 dan angka 6 dihapus, serta ditambahkan 8 (delapan) angka, yakni angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, dan angka 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: