Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan Penambang Aset Kripto.
(2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Aset Kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan nilai Aset Kripto pada saat diterima atau diperoleh berdasarkan:
a. nilai yang ditetapkan oleh Bursa; atau
b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto, yang diterapkan secara konsisten.
(3) Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Koreksi Anda
