Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Teks Saat Ini
Dalam hal pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20:
a. pemungut pajak dimaksud dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
b. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) tetap terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut disetor serta dilaporkan sendiri oleh Penjual Aset Kripto melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Koreksi Anda
