Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaat jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria: a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di INDONESIA; b. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di INDONESIA; dan/atau c. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di INDONESIA atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara INDONESIA. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal: a. alamat korespondensi atau penagihan pemanfaat jasa berada di INDONESIA; dan/atau b. pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh pemungut pajak yaitu INDONESIA.
Koreksi Anda