Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:
a. telah memenuhi kriteria tertentu; atau
b. memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di INDONESIA melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan;
dan/atau
b. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
(3) Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menyampaikan pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
(6) Terhadap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat keputusan penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(7) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
(8) Penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya.
Koreksi Anda
