Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto. (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Pedagang Aset Keuangan Digital. (5) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat; b. nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar-menukar dengan Aset Kripto lainnya; atau c. jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b. (6) Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran. (7) Dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan huruf c, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah berdasarkan: a. nilai yang ditetapkan oleh Bursa; b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau c. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22, yang diterapkan secara konsisten. (8) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat: a. pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; b. pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b; dan/atau c. pembayaran penghasilan lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (9) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama akhir bulan Masa Pajak yang bersangkutan. (10) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi. (11) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) atau nomor induk kependudukan pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap; c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak luar negeri; d. nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemungutan beserta jenis, jumlah, dan nama Aset Kripto yang ditransaksikan; e. Dasar Pengenaan Pajak; f. tarif Pajak Penghasilan; g. jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut; dan h. status Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi. (12) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang telah dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (13) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. (14) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (15) Ketentuan mengenai contoh pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda