Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh: a. Penjual Aset Kripto; b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau c. Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda