Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Koreksi Anda