Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan oleh Pengangkut atau kuasanya dengan menyampaikan permohonan pembetulan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran secara elektronik melalui SKP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen pendukung. (3) Dalam hal permohonan pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan pembetulan PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir. (4) Permohonan pembetulan PPBT secara tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda