Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut dapat melakukan pembetulan PPBT yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan. (2) Pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal: a. telah dilakukan pembongkaran; b. telah diterbitkan nota hasil intelijen; dan/atau c. telah dilakukan penegahan terhadap Barang Tertentu dan/atau Sarana Pengangkut. (3) Ketentuan pengecualian pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak berlaku dalam hal hasil tindak lanjut nota hasil intelijen dan/atau penegahan oleh unit pengawasan menunjukkan pembetulan PPBT tetap dapat dilakukan. (4) Pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda