Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan pembatalan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembatalan PPBT dalam jangka waktu paling lama:
a. 24 (dua puluh empat) jam dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); atau
b. 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan disampaikan melalui tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
