Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Teks Saat Ini
(1) PPBT yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dapat dilakukan pembatalan.
(2) Pembatalan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal:
a. Sarana Pengangkut telah berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
b. telah diterbitkan nota hasil intelijen; dan/atau
c. telah dilakukan penegahan terhadap Barang Tertentu dan/atau Sarana Pengangkut.
(3) Ketentuan pengecualian pembatalan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, tidak berlaku dalam hal hasil tindak lanjut nota hasil intelijen dan/atau penegahan oleh unit pengawasan menunjukkan pembatalan PPBT tetap dapat dilakukan.
Koreksi Anda
