Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPBT yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dapat dilakukan pembatalan. (2) Pembatalan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal: a. Sarana Pengangkut telah berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); b. telah diterbitkan nota hasil intelijen; dan/atau c. telah dilakukan penegahan terhadap Barang Tertentu dan/atau Sarana Pengangkut. (3) Ketentuan pengecualian pembatalan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, tidak berlaku dalam hal hasil tindak lanjut nota hasil intelijen dan/atau penegahan oleh unit pengawasan menunjukkan pembatalan PPBT tetap dapat dilakukan.
Koreksi Anda