Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengetahui jumlah dan jenis Barang Tertentu yang diperiksa. (2) Pemeriksaan fisik dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan: a. berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh unit pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan; b. laporan hasil pengawasan pemuatan atau pembongkaran kedapatan tidak sesuai; dan/atau c. hasil pengawasan pengangkutan Barang Tertentu oleh satuan tugas patroli laut yang menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda