Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan oleh:
a. SKP dan/atau SINSW; dan/atau
b. Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan pengisian data PPBT;
b. kelengkapan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai pemenuhan ketentuan pengangkutan Barang Tertentu; dan/atau
c. penelitian lain dalam rangka Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data dan/atau informasi yang diperoleh dari:
a. SKP;
b. SINSW;
c. platform yang telah terhubung dalam NLE; dan/atau
d. sumber data dan/atau informasi lain.
Koreksi Anda
