Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Barang Tertentu yang masih dalam proses pemuatan, proses keberangkatan, proses pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, proses kedatangan, dan/atau proses pembongkaran pada saat peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan peraturan perundang-undangan mengenai Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), tetap dilaksanakan Pengawasan Pengangkutannya sampai dengan seluruh kewajiban kepabeanannya diselesaikan.
Koreksi Anda