Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana Pengangkut yang mengangkut Barang Tertentu wajib memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis. (2) Sistem identifikasi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pemancar radio very high frequency yang menyampaikan data melalui VHF data link untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun vessel traffic services, dan/atau stasiun radio pantai. (3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan INDONESIA.
Koreksi Anda