Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKP dapat melakukan pertukaran data dengan NLE. (2) Data perizinan terkait Barang Tertentu dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui NLE. (3) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui NLE untuk kepentingan pengawasan Barang Tertentu.
Koreksi Anda