Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan pembongkaran, Pengangkut harus menyampaikan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran. (2) Berdasarkan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pembongkaran barang tertentu. (3) Pembongkaran Barang Tertentu dari Sarana Pengangkut dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP; dan b. mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pembongkaran.
Koreksi Anda