Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut wajib menyampaikan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran pada waktu kedatangan Sarana Pengangkut. (2) Berdasarkan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran kedatangan Sarana Pengangkut. (3) Sarana Pengangkut yang mengangkut Barang Tertentu dinyatakan sampai atau telah datang dalam hal: a. lego jangkar di perairan pelabuhan atau lokasi pembongkaran dan/atau sandar di dermaga pelabuhan pembongkaran; dan b. memberitahukan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Terhadap Sarana Pengangkut yang tidak sampai ke tempat kedatangan dalam jangka waktu paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sejak waktu rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) huruf h, dilakukan penelitian oleh Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan barang tertentu tidak sampai ke Kantor Pabean tujuan dan pengangkut tidak dapat membuktikan hal tersebut di luar kemampuannya, pengangkut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda