Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut harus menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan. (2) Pemuatan Barang Tertentu ke Sarana Pengangkut dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan penelitian oleh SINSW, SKP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai; dan b. mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
Koreksi Anda