Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai:
a. penyampaian pemberitahuan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. penelitian, penetapan, permintaan penjelasan, pencantuman, dan penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berlaku secara mutatis mutandis dalam hal terdapat perubahan atau pencabutan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
(2) Keputusan Menteri mengenai perubahan daftar Barang Tertentu, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Keputusan Menteri mengenai pencabutan daftar Barang Tertentu, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Keputusan Menteri mengenai perubahan daftar Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keputusan Menteri mengenai pencabutan daftar Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penghapusan daftar Barang Tertentu dalam SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9).
Koreksi Anda
