Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean. (2) Dalam MENETAPKAN Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi teknis terkait berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Barang Tertentu yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilampiri peraturan perundang-undangan mengenai Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya. (5) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda